Rabu, 06 November 2013

 cara memutihkan kulit tubuh

Bila memang dasarnya gelap tapi kulit yang gelap dapat dirobah menjadi berkurang gelapnya dan kelihatan agak cerah dikit pengen tahu cara memutihkan kulit tubuh secara alami? Jenis Obat Alami Pemutih Wajah
1. Jeruk Nipis
Cara kedua menggunakan jeruk nipis dan putih telur ambilah sebuah jeruk nipis belah dan peras airnya campurkan dengan satu butir putih telur ayam kampung, aduklah hingga merata campuran jeruk nipis dan putih telur selanjutnya dibalurkan keseluruh tubuh. Biar merata gunakan saja kuas cat tunggu selama 15 menit,lalu bersihakan tubuh anda dengan air bersih, mandi lebih baik. Selain dapat memutihkan dan mencerahkan kulit tubuh, ramuan jeruk nipis dan putih telur juga digunakan sebagai cara alami memutihkan kulit wajah anda.
2. Buah Alpukat
Selain enak rasanya, buah alpukat ternyata juga berkhasiat memutihkan dan mencerhakan kulit dan wajah anda. Banyak vitamin dan mineral yang terkandung di dalam buah alpukat yang sangat dibutuhkan untuk menyehatkan kulit tubuh dan wajah. Sementara buahnya anda makan, jangan buang kulitnya. Ambil kulit buah alpukat, gosokkan sisi dalam kulit buah alpukat pada kulit tubuh atau wajah anda. Tunggu selama 15 menit , kemudian bilas dengan air bersih.
4. Buah Bengkoang
Mungkin karena daging buahnya yang berwarna putih bersih sehingga banyak dipakai wanita untuk memutihkan kulit tubuh dan wajah diharapkan dengan memakai bengkoang, kulit tubuh dan wajah akan menjadi putih dan memang bukti klinis membuktikan bahwa bengkoang yang dipakai sebagai masker wajah atau lulur ke seluruh tubuh mampu membuat kulit tampak bersih, cerah dan putih.
5. Madu sebagai pelembab kulit
Manfaat madu ternyata dapat digunakan sebagai pelembab kulit dengan cara mengoleskan madu ke kulit dan tepuk-tepuk dengan kedua tangan hingga mengering. Setelah itu basuhlah bekas madu yang lengket tersebut hingga bersih. Ulangi proses tersebut secara teratur dalam beberapa minggu maka akan terlihat perubahannya.
6. Mandi Susu Dapat putihkan Kulit.
Sudah pasti yang digunakan adalah susu sapi segar tapi bila anda kesulitan menyediakan susu segar sebanyak satu bath tub penuh yang tentunya akan menguras kantong, coba saja tips sederhana ini teteskan beberapa tetes susu segar ke kain bersih, gunakan kain tersebut untuk menggosok-gosok bagian tubuh anda yang gelap, Ulangi hal tersebut sampai seluruh tubuh mendapat bagiannya.
Mandi susu terbukti mampu mengurangi dan bahkan menghilangkan bintik-bintik hitam pada kulit, menghilangkan sel-sel kulit tubuh yang mati serta memberi kecerahan pada kulit.
Nah, kulit tubuh sudah putih, kulit wajah pun sudah bersinar terang, ada yang kelupaan yaitu kulit ketiak buat wanita, keindahan kulit adalah segalanya, bahkan kulit ketiak juga harus terlihat indah dan putih menarik gak perlu khawatir, ternyata kulit ketiak yang dasarnya hitam juga mampu untuk diobati menjadi bercahaya Berikut ini adalah cara memutihkan kulit ketiak kamu.
1. Sari buah lemon dan parutan metimum
Pertama-tama, peras buah lemon dan ambil airnya, campurkan dengan parutan buah mentimun. Aduk hingga merata adonan tersebut dan balurkan ke ketiak anda tunggu selama 20 menit dan bilas dengan air bersih. Lakukan rutin sekali sehari.
2. Kapur sirih dan jeruk nipis
Campurkan dulu air kapur sirih dan air perasan jeruk nipis nah setelah diaduk dengan merata, ambil kuas dan oleskan ramuan tadi pada ketiak hitam anda biarkan beberapa saat hingga ramuan tadi meresap ke dalam kulit ketiak Bilas dengan air bersih. Lakukan hal tersebut rutin selama sekitar dua minggu maka kamu akan terkejut melihat hasilnya kulit ketiak anda sekarang terlihat agak putih dan tidak legam seperti dulu.

Sabtu, 05 Oktober 2013

tanda mantan masih sayang dengan kita

Ciri-ciri Sang Mantan Masih Sayang dengan Anda

kali ini saya akan share mengenai salah satu sisi tentang cinta berdasarkan penglihatan dan pengalaman saya sekaligus mewakili hasrat orang'' yg sedang patah hati.

Putus cinta merupakan suatu keadaan yang memisahkan sepasang kekasih yang membuat sedih dan kecewa. Hampir semua orang yang pernah memiliki cinta pernah merasakannya. Terkadang dengan kita memutuskan pilihan untuk meninggalkannya merupakan suatu pengujian seberapa sayangkah atau seberapa setiakah pasangan kita.

Ada banyak alasan mengapa suatu hubungan bisa putus. Entah karena selingkuh, cemburu akut, perbedaan pendapat, kurangnya rasa cinta, dan lain sebagainya. Bagaimanapun dari setiap keputusan pasti akan ada sebuah penyesalan, jika memang dia adalah orang yang setia dan mau bertanggung jawab.

Terkadang beberapa cewe terlalu tidak peka dengan apa yang ada didepannya, dan bahkan ada yg lebih mengutamakan logika dari pada hati. Tidak menutup kemungkinan hal yang biasanya dirasakan oleh cewe dirasakan juga oleh cowo, seperti galau misalnya. Karena sekuat-kuatnya cowo juga pasti memiliki hati dan tentunya memiliki kenangan yang tidak bisa dilupakan apa lagi jika itu sudah bertahun-tahun. Walaupun hampir banyak cowo bahkan cewe jg yg bisa dengan cepat melupakan mantannya.

Siapapun yg meminta putus dengan baik, itu merupakan hal wajar karena disitulah kita bisa melihat sebuah kejujuran. Kalau sama-sama dewasa harusnya bisa menyikapinya dengan belajar dari kelasahan. Dan terkadang untuk move on, cowo maupun cewe yang baru putus, beberapa hari, minggu, bahkan beberapa bulan sudah menjalin hubungan dengan orang lain. (ada yg bilang itu hal wajar, tapi ada juga itu hal yang mungkin tidak wajar, untuk sebuah kenangan bertahun-tahun hanya dilupakan dalam wktu beberapa minggu atau bahkan dalam satu bulan). wah super sekali tentunya jika begitu.

Nah kali ini saya akan membahas mengenai ciri-ciri mantan yang masih mengharapkan sang mantan pacar kembali, baik yang dirasakan cowo maupun cewe.

1. Berusaha mencari alasan agar bisa menghubungi kamu (lewat sms, sosial media, bbm, dll)
Jika dia masih berusaha dengan mencari alasan meminjam sesuatu, menitip sesuatu, menanyakan sesuatu, atau sekedar say ‘hello’ atau ‘selamat’. Hal tersebut menggambarkan bahwa dia mash sayang sama kamu. Bahkan dia merasa nyaman berada di dekat kamu.

2. Mencari tahu perkembangan atau informasi kamu, bahasa gaulnya KEPO
Hampir semua mantan pacar pasti selalu ingin tahu apa sih yg mantan pacar kita lakukan atau rasakan setelah putus, dia setia dan ingin kembali lagi ga sih? udh dapet yang baru belum ya? itu siapa? dia siapa? ko begini ko begitu, dllnya melalui media apapun termasuk bertanya ketemannya. Selalu ingin tahu dan tiba-tiba mulai sering mengomentari status kamu. Nah bisa jadi si dia masih sayang sama kamu tuh.

3. Putus dan mencari pacar baru
Hal ini mungkin umumnya sering dilakukan oleh seoraang cowo. Tetapi tidak menutup kemungkinan cewepun begitu. Ya sadar ataupun tidak sadar cenderung menghindari rasa sedih dengan mencari pasangan lain. Hal inilah yang berbahaya yang seharusnya tidak dilakukan, karena dengan yang baru pun belum tentu bahagia nantinya, apa lagi kalu memang masih berharap dengan sang mantan sekecil apapun harapannya.

4. Masih menyimpan barang kenangan
Untuk yang mungkin baru putus, wajar jika anda masih menyimpan dan melihat barang kenangan mantan pacar, ya karena itu merupakan proses pemulihan agar bisa move on. Nah tetapi jika si dia masih menyimpan barang anda apa lagi fotonya masih tersimpan baik dilaptop, atau smartphonenya, dan bahkan menyimpan barang kenangan dengan rapih. Sudah jelas ini pertanda bahwa dia masih menyimpan perasaan mendalam pada anda.

5. Membicarakan hal-hal positif dari sebuah kenangan
Jika dia menghubungi anda atau jika ditengah-tengah perbincangan dia membicarakan hal positif atau kenangan indah yang pernah terjadi, bahkan tak segan membicarakan atau sekedar mengingatkan kembali rancangan masa depan yang pernah diharapkan oleh dia dan anda. Ada kemungkinan dia ingin melihat respon anda ketika membicarakan hal tersebut. Apa anda masih peduli atau tidak, tertarik atau cuek. Adapun terkadang karena gengsi atau terlalu luka lebih memilih diam tak berkata. Diluar itu si dia bisa melihat apakah keputusan memutuskannya itu tepat atau tidak, ingin melakukan pendekatan ulang atau tidak, bahkan si dia bisa melihat sebuah kesetiaan atau penantian dalam beberapa pertanyaan.

6. Berusaha untuk berubah
Setiap orang pasti tidak luput dari salah, dan hanya sedikit dapat meyakinkan hati agar bisa berubah menjadi lebih baik. Dengan mau merubah sifat jelek dalam diri, atau dengan kata lain berintropeksi diri akan kesalahan yang telah dilakukan dan ingin merubahnya. Salah satu cara dia bisa berubah dengan meyakinkan anda bahwa dia tulus dan mau melakukan apapun untuk membuktikannya.

7. Mengungkapkan kesalahannya, menyesali, dan meminta maap
Ciri-ciri dia yang masih sayang sama anda, ya dengan mengungkapkan ketulusannya, menyesali dan meminta maap. Jika dia memutuskan duluan, dan sebelum dia cuek jangan kaget jika tiba-tiba dia datang mengungkapkan penyesalannya. bahkan dengan mengutarakan dari a-z kesalahan dan perasannya kalau dia masih sayang dan berharap. Karena stiap orang pasti bisa berubah kapanpun selagi dia tulus ingin melakukannya. Dan selagi kita percaya bahwa tidak ada yang tidak mungkin dan pasti akan selalu ada keajaiban.

8. Ngajak balikan
Kalo ini pasti jelas jika dia mengajak balikan. Hal ini sudah pasti dia benar-benar ingin memperbaiki kesalahannya dan masih sayang sama anda. dan melanjutkan kenangan yang tertunda.

Ingat bahwa apapun kejadian yang terjadi pasti ada hikmahnya. Tidak ada cinta yang tidak ada masalahnya, tinggal bagaimana kita menyikapinya. Jangan sampai kita melepas kesempatan yang ada didepan mata. Dengarkanlah kata hati anda dan seimbangkan dengan logika. Jangan dengan cepat mudah mempercayain gombalan orang walaupun niatnya ingin membantu move on agar kita tidak dengan mudah didapatkan orang lain dan tidak jatuh dilubang yang sama nantinya.

Kesetiaan cinta itu mahal, tidak semua orang bisa menyesali kesalahannya dan mau mengalahkan gengsi untuk mengutarakannya. Jadi jangan menyia-nyiakannya. 'Cinta itu Misteri'

Nah itu sebagian kecil yang umum sering terjadi jika seorang mantan masih sayang dengan kita. Akan tetapi semua kembali kepada keputusan masing-masing individu. Apakah mau menerima dan memaafkan atau tidak. Semoga ciri-ciri itu dapat membantu membuka hati anda yang sedang galau atau patah hati, agar tidak salah dalam mengambil keputusan kedepannya.

artikel lainnya: suryasaputra89.blogspot.com

Jumat, 04 Oktober 2013

BAB 2 SISTEM PEMERINTAHAN - Materi PKn SMK,SMA,dan MA

PENGERTIAN PEMERINTAHAN
a. Dalam arti luas :
Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badab legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai tujuan negara.

b. Dalam arti sempit :
Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.

c.  Mmenurut Utrecht ada 3 pengertian :
1. Pemerintahan adalah gabunagn dari semua badan kenegaraan yang memiliki kekuasaan  untuk memerintah (legislatif,Eksekutif, Yudikatif).
2. Pemerintahan adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah (Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung).
3.  Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.

e.  Menurut Offe
Pemerintahan adalah hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang, bukan  hanya hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam melaksanakan undang-undang melainkan hasil dari kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan dengan klien masing-masing.

f. Menurut Kooiman
Pemerintahan adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.

g.  Menurut Austin Ranney
pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah dalam membuat dan menegakkan hukum dalam suartu negara.

h.  Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia pemerintahan berarti :
1. Proses, cara, perbuatan memerintah.
2. Segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan  kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.

BENTUK PEMERINTAHAN KLASIK

a. Ajaran Plato ada 5 bentuk pemerintahan :

1. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum endekiawan sesuai dengan pikiran keadilan.
2. Timokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
3.  Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
4.  Demokrasi adalah bentuk pemerintahanyang dipegang oleh rakyat jelata.
5. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) dan jauh dari keadilan.

c. Ajaran Aristoteles ada 6 bentuk pemerintahan :

1. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
2. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi.
3. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan untuk kepentingan umum.
4. Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.
5. Politeia adalh bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum.
6. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentinagn sebagian orang.

c. Ajaran POLYBIOS yanitu dikenal denagn teori siklus Polybios, yang dapat digambarkan sbb:


Keterangan :
MONARKI adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya kekuasaannya atas nama rakyat dengan baik dan dipercaya tapi dalam perkembangannya penguasa (Raja)  tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum tapi menindas rakyat dan sewenang-wenang, maka bentuk ONARKMI bergeser menjadiTIRANI.
Dalam situasi pemerintahan TIRANI muncullah perlawanan dari kaum bangsawan dan pemerintahan diambil alih kaum bangsawan yang memperhatikan kepentingan umum, maka pemerintahan TIRANI  bergeser menjadi ARISTOKRASI.
ARISTOKRASI yang semula memperhatikan kepentingan umum tidak lagi menjalankan keadilan tapi hanya mementingkan diri dan kelompoknya sehingga pemerintahan ARISTOKRASI bergeser ke OLIGARKI.
Dalam pemerintahan OLIGARKI yang tidak memiliki keadilan, maka rakyat mengambil alih kekuasan untuk memperbaiki nasibnya. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat, maka pemerintahan OLIGARKI bergeser ke DEMOKRASI.
Pemerintahan DEMOKRASI yang awalnya baik, lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan , KKN, kebobrokan dan hukum sulit ditegakkan sehingga pemerintahan DEMOKRASI ini berpindah ke pemerintahan OKHLOKRASI.
Dari pemerintahan OKHLOKRASI ini muncul seorang yang berani dan kuat yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan, maka pemerintahan OKHLOKRASI bergeser ke pemerintahan OLIGARKI kembali.
Dengan demikian menurut POLYBIOS antara pemerintahan yang satu dengan lainnya memiliki hubungan kausal (sebab dan akibat).

BENTUK PEMERINTAHAN MONARKI (KERAJAAN)

Bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan sebagai berikut:

1. Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas.  Raja merangkap  merangkap sebagai penguasa legislatif, eksekutif dan yudikatif yang disatukan dalam perbuatannya. Raja adalah Undang-undang itu sendiri. Contoh: Prancis di masa Raja Louis XIV semboyannya L’ etat C’est Moi (negara adalah aku).

2. Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).terjadinya monarki konstitusional ada 2 cara :
a. Datang dari raja sendiri karena ia takut dikudeta. Contoh: Jepang dengan hak octroi.
b. Karena adanya revolusi rakyat kepada raja. Contoh Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, yordania, Denmark, Arab Saudi dan Brunai Darussalam.

3. Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.  Dalam monarki perlementer kekuasaan eksekutif dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri) yang bertanggung jawab kepada parlemen.  Fungsi raja sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) dan tidak dapat diganggu gugat. Contoh: Inggris, Belanda, dan Malaysia.

BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK

Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Republik Absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan.  Parlemen kurang berfungsi, konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan.

2. Republik Konstitusional, presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen.

3. Republik Parlementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat diganggu gugat.  Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yyang bertanggung jawab kepada parlemen.  Kekuasan legislatif lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif.

JENIS-JENIS SISTEM PEMERINTAHAN
1. Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sistem pemerintahan dimna parlemen atau badan legislatif memiliki peran penting dalam pemerintahan.
Ciri-ciri atau karakteristik pemerintahan parlementer sebagai berikut :
a.  Raja, ratu atau presiden sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasan pemerintahan.
b.  Kepala pemerintahan adalah perdana menteri
c.  Parlemen adalah satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung rakyat melalui    pemilihan Umum.
d.  Eksekutif adalah kabinet bertanggung jawab kepada legislatif atau parlemen.
e. Bila parlemen mengeluarkan mosi tak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri maka kabinet harus menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.
f.  Dalam sistem dua partai yang ditunjuk membentuk kabinet segali gus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik pemenang pemilu.
g. Dalam sistem banyak partai formatur kabinet membentuk kabinet secara koalisi dan mendapat kepercayaan parlemen.
h.  Bila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen maka kepala negara menganggap kabinet yang benar maka parlemen dibubarkan oleh kepala negara.

Catatan:
Bila parlemen dibubarkan maka tanggung jawab pelaksanaan pemilu terletak pada kabinet dalam tempo 30 hari.  Bila partai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilu maka kabinet akan terus memerintah.  Tetapi apabila yang menang dalam pemilu tersebut adala partai oposisi maka kabinet mengembalikan madatnya kepada kepala negara dan partai pemenang pemilu akan membentuk kabinet baru.

Kelebihan sistem pemerintahan Parlementer :
•         Pembuatan kebijakan cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat anatar legislatif dengan eksekutif.
•         Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
•         Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

Kekurangan sistem pemerintahan parlementer :
•      Kedudukan eksekutif/kabinet tergantung dukungan mayoritas parlemen, sehingga  sewaktu waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
•      Kabinet sewaktu-waktu dapat bubar tergantung dukungan mayoritas parlemen.
•      Kabinet yang berasal dari partai pemenang pemilu dapat menguasai parlemen.
•      Parlemen tempat pengkaderan bagi jabatan eksekutif.  Anggota parlemen merangkap menteri atau kabinet.
Prinsip-prinsip sistem pemerintahan Parlementer ada 2 yaitu :
1.  Rangkap jabatan karena anggota parlemen adalah para menteri.
2.  Dominasi resmi parlemen sebab merupakan lembaga legislatif tertinggi, memiliki kekuasaan membuat UU, merivisi, mencabut suatu UU.  Parlemen dapat menentukan suatu UU itu konstitusional atau tidak.

2. Sistem pemerintahan Presidensial, adalah keseluruhan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan kekuasan negara, disini presiden adalah kunci dalam pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan negara.
Ciri-ciri atau karakteristik sistem pemerintahan Presidensial sebagai berikut :
a. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
b. Kabinet atau dewan menteri dibentuk oleh presiden.
c. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parleme
d. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
e. Menteri tidak boleh merangkap anggota parlemen
f. Menteri bertanggung jawab kepada presiden
g. Masa jabatan mebteri tergantung pada keprcayaan presiden.
h. Peran eksekutif dan legislatif dibuat seimbang  dengan sistem check and balances.

Kelebihan sistem Presidensial :
•         Kedudukan eksekutif stabil sebab tidak tergantung pada legislatif atau parlemen.
•         Masa jabatan eksekutif jelas, misalnya 4 tahun, 5 tahun atau 6 tahun.
•         Penyususnan program kabinet mudah karena disesuaikan dengan masa jabatan.
•         Legislatif buakn tempat kaderisasi eksekutif sebab anggota parlemen tidak boleh dirangkap pejabat eksekutif.

Kekurangan Sistem Presidensiasl :
•         Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
•         Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
•         Pembuatan kebijakan publik hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif, tidak tegas dan waktu lama.

Prinsip-perinsip sistem pemerintahan presidensial adalah :
1. Pemisahan jabatan karena larangan rangkap jabatan antara anggota parlemen dengan menteri atau kabinet.
2. Kontrol dan keseimbangan (check and balances) yaitu masing-masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk mengontrol cabang kekuasaan lain.

3. Sistem pemerintahan di negara komunis
Lembaga legislatif di Uni Soviet dijalankan oleh lembaga yang bernama Soviet Tertinggi URRS (STU) yang terdiri dari 2 majelis yaitu majelis Uni dan majelis bangsa-bangsa.  Majelis uni mencerminkan kepentingan bersama seluruh penduduk URSS ( mirip DPR) sedangkan majelis bangsa-bangsa mencerminkan  bangsa-bangsa dan suku bangsa yang terdapat di wilayah URSS ( semacam Senat).  Siviet tertinggi (STU) memilih presidium soviet tertinggi (semacam badan pekerja MPR) yang merupakan lembaga yang amat berkuasa di Uni Soviet.
Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh dewan menteri yang bertanggung jawab dan tunduk kepada Siviet Teretinggi URSS.  Kekuasan nyata pemerintahan di Uni Soviet berada di tangan pemimpin partai komunis.

4. Sistem Pemerintahan Referendum
Di negara Swiss pembuatan UU berada dibawah pengawasan rakyat yang memiliki hak pilih.  Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum.  Referendum itu ada 3 jenis :
•         Referendum Obligatoir adalah referendum yang harus lebih dulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu UUD tertentu diberlakukan.
•         Referendun Fakultatif adalah referendunm yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu setelah UU dilaksanakan, sejumlah orang tertentu menginginka dilaksanakannya referendum.  Apabila hasil referendum menghendaki dilaksanakannya UU maka akan terus berlaku, tapi sebaliknya.
•         Referendum Konsultatif adalah referendum yang menyangkut soal-soal teknis.  Biasanya rakyat kurang paham  tentangmateri UU yang diminta persetujuannya.

SISTEM PEMERINTAHAN DI AMERIKA SERIKAT
  Amerika serikat adalah negara republik berbentuk Federasi (federal) terdiri dari 50 negara bagian.
  Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif, eksekutif dan yudikatif yang didasarkan pada sistem check and balances.
  Kekuasaan eksekutif adalah prewsiden sebgai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  Kekuasan legislatif ditangan parlemen yang beernama Kongres. Kongres terdiri dari dua kamar yaitu senat dan badan perwakilan (The House of Representatives).  Anggota senat dipilih melalui pemilu yang merupakan wakil dari negara-negara  bagian, setiap negara bagian 2 orang wakil. Jadi anggota senat itu 100 senator, masa jabatan 6 tahun. Sedangkan badan perwakilan merupakan wakil dari rakyat amerika serikat yang dipilih langsung untuk jabatan 2 tahun.
  Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
  Menganut sitem 2 partai yaitu Demokrat dan republik.
  Pemilihan umum menganut sistem distrik

SISTEM PEMERINTAHAN DI INGGRIS
  Inggris adalah negara kesatuan (United Kingdom) terdiri dari england, scotand, wales, irlandia utara, berbentuk kerajaan (monarki).
  Kekuasan pemerintahan ditangan kabinet (Perdana Menteri)
  Raja adalah simbol kedaulatan dan persatuan negara.
  Parlemen terdiri dari 2 kamar yaitu House of commons (majelis Rendah) dan house of lords (majelis Tinggi).  Majelis rendah adalah badan perwakilan rakyat dimana anggotanya dipilih oleh rakyat dari calon partai politik.  Majelis Tinggi adalah perwakilan yang bberisi para bangsawan berdasarkan warisan.
  Adanya oposisi dari partai yang kalah dalam pemilu.
  Menganut sistem 2 partai yaitu konservatif dan partai buruh.
  Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet maka tidak ada  hakim yang dipilih.

SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK RAKYAT CINA
  Bentuk negara adalah kesatuan dengan 23 provinsi.
  Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis.
  Kepala negara adalah presiden, dan kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
  Menggunakan sistem unikameral yaitun kongres rakyat nasional.
  Lembaga negara tertinggi adalah kongres rakyat nasional sebagai badan legislatif.
  Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat dan kaku oleh pengadilan rakyat dibawah pimpinan mahkamah agung Cina.

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Tidak satu katapun di UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sistem pemerintahan negara kita adalah sistem presidensial.  Negara kita menganut presidensial dapat kita pahami dari ketentuan yang terdapat dalam UUD 45 sebagai berikut:
  Pasal 4 ayat1 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang dasar.
  Pasal 17 ayat 1 Presiden dibantu oleh menteri negara.
  Pasal 17 ayat 2 Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  Pasal 17 ayat 3 Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  Pasal 17 ayat 4 Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur undang-undang.

POKOK-POKOK SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
  Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
  Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
  Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
  Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR.  Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka,  DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
  Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.

PERUBAHAN -PERUBAHAN TRHADAP KETATANEGARAAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945 (Lihat UUD 1945)
1. Negara indonesia adalah negara hukum (Jiwa pasal 1 ayat 3 UUD 1945).
2. Sistem Konstitusional (jiwa pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 3, pasal 4 ayat 1, pasal 5 ayat
1 dan 2 )
3. kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Jiwa pasal 2
Ayat 1).  Tugas dan wewenang MPR berdasarkan pasal 3 UUD 45, adalah :
a. megubah dan menetapkan UUD 45
b. Melantik presiden dan wapres
c. Dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa
jabatannya menurut UUD 45.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi menurut UUD 1945, (jiwa
Pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 1 dan 2).
5.Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Tentang presiden diatur dalam pasal
4 sampai pasal 16 UUD 45 sedangkan DPR diatur dalam pasal 19 sampai pasal 22 B.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab
Kepada DPR (jiwa pasal 17 Uud 45).
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas (jiwa pasal 3 ayat 3, pasal 20 A ayat 2
Dan 3).
8. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD 45 (pasal 1).
9. MPR lembaga bikameral atau sistem 2 kamar yaitu DPR dan DPD (pasal 2 UUD 45).
10. Masa jabatan presiden maksimal 2 periode (pasal 7 UUD 45).
11. Pencantuman HAM (pasal 28 A sampai pasal 28 J);
12. Presiden dan wakil presiden dipilih lansung.
13. Penghapusan DPA diganti dengan Dewan pertimbangan di bawah presiden.
14. Penghapusan GBHN sebagai tugas MPR.
15. Pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi yudisial (pasal 24 B dan pasal 24 C).
16. Anggaran pendidikan minimal 20% (pasal 31).
17. Negara kesatuan tidak boleh diubah (pasal 37).
18. Penjelasan UUD 45dihapus.
19. Penegasan demokrasi ekonomi.
STRUKTUR KETATANEGARAAN RI SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945



STRUKTUR KRTATANEGARAAN RI SETELAH AMANDEMEN UUD 1945


PERBANDINGAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN
Negara Republik Indonesia (presidensial) Negara-Negara lain
  Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
  Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
  Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
  Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR.  Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka,  DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
  Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya. 1. Prancis : (bukan parlementer resmi)
  Presiden kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.
  Kepala negara adalah presiden dengan masa jabatan 7 tahun.
  Presiden dapat bertindak dimasa darurat untuk menyelesaikan krisis.
  Bila terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif maka presiden membubarkan legislatif.
  Jika suatu UU telah disetujui legislatif tapi tidak disetujui presiden maka diajukan kepada rakyat melalui referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional.
  Mosi dan interplasi dipersukar harus disetujui oleh 10 % dari anggota legislatif.
Inggris : (Parlementer)
  Kepala negara adalah raja, ratu sifatnya simbolis tidak dapat diganggu gugat.
  UU dalam penyekenggaraan negara berrsifat konvensi.
  Kekuasaan pemerintah ada di tangan Perdana Menteri.
  Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatannya.
  Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilu.
  Hanya ada 2partai besar yaitu konservatif dan partai buruh.
India : (Parlementer)
  Badan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
  Presiden dipolih oleh lembaga legislatif baik dipusat maupoun didaerah.
  Pemerintah dapat menyatakan keadaan darurat dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik agar tidak mengganggu usaha pembangunan.
Amerika serikat : (presidensial)
  Badan eksekutif adalah presiden bersama para menteri.
  Masa jabatan presiden 4 tahun dan maksimal 2 periode.
  Presiden terpisah dari legislatif atau kongres.
  Presiden tidak dapat membubarkan kongres begitu juga kongres tidak dapat memberhentikan presiden.
  Mayoritas UU disiapkan pemerintah dan diajukan ke kongres.
  Presiden punya wewenang untuk membatalkan atau memveto rancangan UU.
  Veto presiden batal bila ditentang leh 2/3 anggota kongres.
  Check and balances, presiden boleh  memilih menterinya, tetapi dalam hal penetapan hakim agung dan duta besar dan untuk mengadakan perjanjian internasional harus disetujui senat.
Pakistan : (parlementer kabinet)
  Badan eksekutif adalah presiden dan menterinya yang beragama islam.
  Perdana menteri adalah pembantunya tidak boleh merangkap anggota legislatif.
  Presiden punya wewenang memveto RUU, veto gagal bila UU diterima 2/3 anggota legislatif.
  Presiden berwenang membubarkan badan legislatif dan presiden harus mengundurkan diri dalam jangka waktu 4 bulan dan mengadakan pemilu baru.
  Dalam keadaan darurat reiden dapat mengeluarkan ketetapan yang diajukan ke legislatif paling lama 6 bulan.


SISTEM CHECK AND BALANCES DALAM UUD 1945

Legislatif Eksekutif Yudikatif

-MPR memberhentikan Presiden dan wakilpresiden
-DPR mengawasi Presiden dengan hak angket,hak interplasi,hakbudget,dll
-DPR dapat menyetujui/menolak perjanjian internasional
-DR memberi pertimbangan kepada presidendalam pengangkatan duta dan pemberian amnesti dan abolisi.
-DPR memberi persetujuan  tentang pencalonan hakim agung dan memilih 3 calon hakim konstitusi.

-Presiden mengangkat hakim Agung.
-Presiden memilih 3 hakim konstitusi.
-Mahkamah Agung berhak mereview peraturan pemerintah,dll.
-Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah presiden/wakil presiden bersalah.
-Mahkamah Konstitusi berhak mereview undang-undang.

materi pkn-pengertian ham

1.Pengertian HAM

Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.

Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.

Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.

2. Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia

Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:

A. Pancasila

a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

B. Dalam Pembukaan UUD 1945

Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.

C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945

a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia

D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.

F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI

a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).

3. Macam-Macam Hak Asasi Manusia

a) Hak asasi pribadi / personal Right

• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

b) Hak asasi politik / Political Right

• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right

• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

lihat materi lainnya di: suryasaputra89.blogspot.com

Selasa, 24 September 2013

SEJARAH DAN PENGERTIAN SAKA BHAYANGKARA


SAKA BHAYANGKARA


SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA SAKA BHAYANGKARA

Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dibentuk pada
tahun 1996 dan pada tahun tersebut masih bernama Pramuka
KAMTIBMAS (Keamanan Ketertiban Masyarakat). Pembentukan tersebut atas instruksi bersama MENTRI / PANGLIMA POLISI DAN
KAKWARNAS : NO. POL. : 28/Inst. /MK/1996 dan SK KWARNAS No. 4 /1996 tertanggal : 1 Juli 1996, dengan nama PRAMUKA KAMTIBMAS.

Pada waktu itu terdapat sembilan krida, yaitu :
1. Krida LANTAS (Lalu Lintas)
2. Krida PMK (Pemadam Kebakaran)
3. Krida SAR (Searce And Rescue)
4. Krida TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara)
5. Krida SISKAMLING (Sistem Keamanan Lingkungan)
6. Krida PENGAWAL
7. Krida PELACAK
8. Krida KOMLEK
9. Krida PENGAMAT

Pada tahun 1980 dikeluarkan surat keputusan atas kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dengan
KAKWARNAS yaitu :
NO. POL. SKEP / 08 / V / 1980 dan SK KWARNAS No. 050 / 1980
tertanggal : 1 Juli 1980, bernama SATUAN KARYA BHAYANGKARA.
Ditahun 1980 pembentukan krida masih mengikuti Sembilan
krida, baru pada tahun 1990 dikelurkan surat keputusan dari
KAKWARNAS melewati : SK KWARNAS No. 032 / 1990 terdapat tujuh krida, yaitu :
1. Krida LANTAS (Lalu Lintas)
2. Krida PMK (Pemadam Kebakaran)
3. Krida SAR (Searce And Rescue)
4. Krida TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara)
5. Krida SISKAMLING (Sistem Keamanan Lingkungan)
6. Krida PENGAWAL
7. Krida PELACAK

Pada tahun 1991 jumlah krida yang ada dipersingkat lagi menjadi lima krida, yaitu :
1. Krida LANTAS (Lalu Lintas)
2. Krida PMK (Pemadam Kebakaran)
3. Krida SAR (Searce And Rescue)
4. Krida TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara)
5. Krida SISKAMLING (Sistem Keamanan Lingkungan)

Setelah itu pada tahun 2006 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. POL. SKEP / 595 / X / 2006 tertanggal 4 Oktober 2006 jumlah krida dipersingkat lagi menjadi 4 krida, yaitu :
1. Krida LANTAS (Lalu Lintas)
2. Krida PPB (Pencegahan dan Penanggulangan Bencana)
{Gabungan dari Krida PMK (Pemadam Kebakaran) dan
Krida SAR (Searce And Rescue)}
3. Krida PTKP (Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara)
4. Krida TIBMAS (Ketertiban Masyarakat)
Demikian sejarah singkat Satuan Karya Bhayangkara dan pada setiap tanggal 1 Juli diperingati sebagai hari ulang tahun
SAKA BHAYANGKARA yang bertepatan dengan hari ulang tahun BHAYANGKARA.


I. PENGERTIAN

a. Satuan Karya Pramuka disingkat saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangfkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi.


b. Bhayangkara berasal dari bahasa Sansekerta, yang mengandung arti penjaga, pengawal, pengaman, dan pelindung keselamatan Negara dan bangsa.


c. Saka Bhayangkara adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat dan mengembangkan bakat serta pengalaman para pramuka penegak dan pandega dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kebhayangkaraan sehingga mereka menjadi anggota masyarakat yang baik, peduli terhadap keamanan, ketertiban masyarakat di lingkungan baik local, nasional maupun internasional.

d. Dewan Saka Bhayangkara adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka Bhayangkara ara ditingkatnya yang beranggotakan dari anggota krida Saka Bhayangkara yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara sehari – hari.

e. Krida adalah satuan kecil yang merupakan bagian dari Saka Bhayangkara sebagai wadah kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan Saka Bhayangkara yang beranggotakan maksimal 10 (sepuluh) orang.

f. Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan keamanan Negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara kesatuan republic Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


II. DASAR

1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961, jo Nomor 24 tahun 2009, tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

2. Keputusan Kwartir Ranting Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

3. Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. Pol: Kep/08/V/1980 dan Nomor : 050 tahun 1980 tangal 5 Februari 1980 tentang kerja sama dalam usaha pembinaan dan pembangunan pendidikan Kebhayangkaraan dan Kepramukaan.


4. Kepurtusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 032 tahun 1989 tanggal 4 Maret 1989 tentang petunjuk penyelengaraan Satuan Karya Pramuka.


5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 127 tahun 2003 tangal 22 November 2003 tentang Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka.


6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 127 tahun 2003 tentang Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka.



III. TUJUAN

Tujuan dibentuk saka bhayangkara adal;ah untuk mewujudkan kader – kader bangsa yang memiliki akhlak dan moral pancasila guna ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam gerakan pramuka.


IV. SASARAN

Sasaran dibentuknya saka bhayangkara adalah agar pra anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan kebhayangkaraan dapat :

1) Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan dan keterampilan serta pengalaman dalam kebhayangkaraan.

2) Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hokum dan norma social yang berlaku dalam masyarakat


3) Memiliki sikap kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap gangguan Kamtibmas sesuai dengan kapsasitasnya sebagai Anggota Saka Bhayangkara.


4) Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangkal dan penyesuaian terhadap setiap perubahanmaupun dinamika social dilingkungannya.

5) Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kebhayangkaraan kepada para anggota gerakan Pramuka di Gugus Depannya.


6) Memiliki pengetahuan tentang perundang – undangan Lalu Lintas, mampu menangani kecelakaan Lalu Lintas pada tingkat pertama dengan memberikan pertolongan pertama pada Gawat Dalurat dan pengaturan lalu lintas.


7) Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi dilingkungannya untuyk kemudian segera menyerahkannya kepada polri

8) Mampu membatu polri dalam mengamankan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menajdi saksi


9) Mampu membantu memberikan pertolongan dan penyelamatan serta rehabilitasi ketentraman masyarakat yang terganggu akibat konflik sosial, kcelakaan dan bencana alam yang terjadi di lingkungannya.

10) Memahami dan mengaplikasikannya di lapangan setiap krida yang terdapat di dalam Saka Bhayangkara untuk membatu tugas polri dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang mantap.


V. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Hak Anggota

1. Semua anggota mempunyai hak bicara, hak memilih dan dipilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam gerakan pramuka
2. Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bhayangkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Anggota


1. Peserta didik anggota Saka Bhayangkara berkewajiban untuk memnajga nama baik Gerakan Pramuka dan Sakanya serta aktif mengikuti kegiatan sakanya.
2. Menerapkan pengetahuan dan keterampilannya dalam kehidupan sehari – hari sehingga menjadi contoh teladan bagi keluarga dan masyarakat lingkungannya.

3. Menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan di bidang kebhayangkaraan kepada anggota Pramuka di gugus depannya dalam rangka membantu memenuhi syarat kecakapan umum (SKU) dan syarat kecakapan khusus (SKK)
4. Mentaati segala ketentuan yang berlaku dalam Saka Bhayangkara
5. Selalu hadir dalam setiap kegiatan – kegiatan Saka Bhayangkara Darmaraja.

6. Membayar iuran Wajib Anggota


VI. KESAKAAN

SATUAN KARYA PRAMUKA (SAKA)Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi

Tujuan pembentukan Saka adalah untuk memberi wadah pendidikan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta pemuda Indonesia untuk :


1) mengembangkan bakat, minat, pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

2) meningkatkan motivasi melaksanakan kegiatan nyata dan produktif

3) memberi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya

4) memberi bekal bagi pengabdiannya pada masyarakat, bangsa dan negara guna menunjang pembangunan nasional sehingga dapat meningkatkan mutu dan taraf kehidupan serta dinamika Gerakan Pramuka, serta peranannya dalam pembangunan nasional.

Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.


Anggota Saka adalah :


1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari Gugusdepan
2. Pramuka Penggalang Terap.
3. Pemuda berusia 14-25 tahun, dengan syarat khusus

Syarat menjadi Anggota Saka :

1. Mendapat izin dari orang tua/wali, Kepala Sekolah dan Pembina Gugusdepan

2. Berusia antara 14-25 tahun

3. Memenuhi syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh masing-masing Saka (misalnya persyaratan mengenai kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan dan kepantasan dsb).

4. Bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka


5. Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat, dimanapun, serta setiap saat bila diperlukan.

6. Seorang Pramuka dapat pindah dari satu bidang ke Saka lainnya bila telah mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan pada Saka tersebut.


Bidang-bidang Satuan Karya Pramuka, terdiri atas 9 (sembilan) Saka, yaitu :

1. Saka Bahari

2. Saka Bakti Husada

3. Saka Bhayangkara

4. Saka Dirgantara

5. Saka Keluarga Berencana (Kencana)

6. Saka Tarunabumi

7. Saka Wanabakti

8. Saka Pandu Wisata

9. Saka Wirakartika


Sasaran pembentukan Saka bagi Pramuka adalah agar selama dan setelah mengalami pendidikan dalam Saka, mereka :

1. memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan yang dapat mendukung kehidupan dan penghidupannya atau pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.

2. meningkatkan kemantapan mental dan fisiknya

3. memiliki rasa tanggungjawab atas dirinya, masyarakat, bangsa dan negara serta tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.

4. memiliki sikap dan cara berfikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan dalam hidupnya.

5. dapat melaksanakan kepemimpinan yang bertanggungjawab, berdaya guna dan tepat guna.

6. dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan yang positif, berdaya guna dan tepat guna sesuai dengan minat dan bakatnya.

7. menjalankan secara nyata Tri Satya dan Dasa Darma.



Hasil yang diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka :

1. Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan.


2. Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat


3. Memiliki sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap kejadian kamtibmas.

4. Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tanggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika social di lingkungannya.

5. Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.

6. Mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat lingkungannya.

7. Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi di lingkungannya untuk kemudian segera menyerahkan kepada Polri.

8. Mampu membantu Polri dalam pengamanan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi.



SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
(SAKA BHAYANGKARA)


Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.


Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam Gerakan Pramuka.


Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.


Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :


1. Peserta didik :

a) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega

b) Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.


2. Anggota dewasa :

a) Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka

b) Instruktur Saka Bhayangkara

c) Pimpinan Saka Bhayangkara


3. Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.


Syarat menjadi Anggota Saka Bhayangkara :

1. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis.

2. Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya/walinya, dan bersedia menjadi anggota gugusdepan Pramuka setempat/terdekat.

3. Bagi Pramuka Penegak, Pandega, dan Penggalang diharapkan menyerahkan izin tertulis dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugusdepan asalnya.

4. Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang terap.

5. Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar.

6. Bagi instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, keterampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara.

7. Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.



VIII. KRIDA

Saka Bhayangkara meliputi 4 (empat) krida, yaitu :

1. Krida Ketertiban Masyarakat ( TIBMAS )


2. Krida Lalu Lintas ( LANTAS )


3. Krida Pencegahan dan PenaggulanganBencana ( PPB )


4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)


IX. TKK

Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK, yaitu :

1. SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
2. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
3. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
4. SKK Pengamanan Hukum


Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :

1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas


Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, mempunyai 7 SKK :

1. SKK Pencegahan Kebakaran
2. SKK Pemadam Kebakaran
3. SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
4. SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
5. SKK Pncurian
6. SKK Penyelamatan
7. SKK Pengenalan Satwa


Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), mempunyai 5 SKK :

1. SKK Pengenalan Sidik Jari
2. SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
3. SKK Narkotika dan Obat-Obatan
4. SKK Uang Palsu
5. SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara


Arti Lambang

LAMBANG SAKA BHAYANGKARA




A. Bentuk : Lambang Saka Bhayangkara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang masing – masing sisi 5 cm,

B. Isi Lambang Saka Bhayangkara

1. Lambang Kepolisian Republik Indonesia
- Perisai, dengan ukuran
Sisi atas : 3,5 cm
Sisi miring atas kiri : 1 cm
Sisi miring atas kanan : 1 cm
Garsi tegak tinggi : 8 cm
Garis tengah mendatar : 8 cm
- Bintang Tiga, masing – masing dengan garis tengah 0,g cm
- Obor ukuran :
Tangkai : 1,3 cm
Nyala api : 1 cm


2. Gambar Lambang Gerakan Pramuka


Cikal kelapa 2 buah dengan ukuran :
Garis tengah kelapa : 1 cm
Tinggi tunas kelapa : 2 cm
Panjang akar : 0,5 cm

3. Tulisan dengan hurup besar yang berbunyi

“SAKA BHAYANGKARA”


C. Warna

1. Warna dasar lambang Saka Bhayangkara : Merah
2. Warna dasar perisai bagian atas : Kuning
3. Warna dasar perisai bagian bawah : Hitam
4. Warna Tunas Kelapa : Kuning Tua


5. Warna Obor :

Nyala api : Merah
Tangkai Obor bagian bawah : Putih
Tangkai Obor bagian atas Hitam dan ditengahnya ada garis warana : putih

6. Warna Tiga Buah Bintang : Kuning Tua

7. Wrna Tulisan Saka Bhayangkara : Hitam

8. Warna Bingkai : Hitam lebar 0,5 cm


D. Arti lambang saka bhayangkara

1. Bentuk segi lima melambangkan falsafah pancasila

2. Bintang tiga dan perisai melambangkan Tri Brata dan Catur Prasetya sebagai kode Etik Kepolisian Negaratang tiga dan perisai melambangkan Tri Brata dan Catur Prasetya sebagai kode Etik Kepolisian Negara republic Indonesia

3. Obor melambangkan Sumber Terang Sejati

4. Apti yang cahayanya menjulang tiga bagian melambangkan Triwikrana (tiga Pancaran Cahaya) yaitu Kesadaran, Kewaspadaan, dan kebijaksanaan.

5. Tunas kelapa melambangkan lambang Gerakan Pramuka dengan segala arti kiasannya

6. Keseluruhan lambang Saka Bhayangkara itu, mencerminkan sikap, peri laku dan perbuatan anggota Saka Bhayangkara yang aktif berperan serta membantu usaha memelihara dan mebina tertib hukum dan ketenraman masyarakat yang mampu menunjang keberhasilan pembangunan serta mampu menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sabtu, 21 September 2013

materi kultum@ Tunaikanlah Amanat, Jangan Berkhianat

Tunaikanlah Amanat, Jangan Berkhianat


   Kaum muslimin dan muslimat rahimakumullapada kita dan menunjuki kita ke jalan yang benar. Selanjutnya marilah kita tingkatkan iman dan taqwa kih, marilah kita panjatkan puji syukur ke hadlirat Allah SWT yang telah memberikan berbagai keni’matan keta kepada Allah, dengan melakukan tha’at kepada-Nya, dalam angkat melaksanakan amanat yang telah dibebankan Allah kepada kita.
Amanat adalah suatu kewajiban yang harus ditunaikan. Orang yang tidak menunaikan amanat berarti ia khianat. Kita semua orang yang beriman telah membaca dua kalimat syahadat, yaitu :

اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ، وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Aku bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwasanya Nabi Muhammad adalah utusan Allah.
Dengan mengucapkan syahadat tersebut berarti kita telah berjanji bahwa kita bersedia tha’at kepada Allah dan Rasul-Nya, maka kita wajib melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan kita wajib menjauhi apa yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah SWT memerintahkan kepada kita agar memenuhi janji atau menunaikan amanat dan melarang khianat. Firman Allah SWT :
ياَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْا اَوْفُوْا بِاْلعُقُوْدِ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. [QS. Al-Maidah : 1]
وَ اَوْفُوْا بِعَهْدِيْ اُوْفِ بِعَهْدِكُمْ، وَ اِيَّايَ فَارْهَبُوْنِ
Dan Penuhilah janjimu kepada-Ku, niscaya Aku penuhi janji-Ku kepadamu; dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk). [QS. Al-Baqarah : 40]
Di dalam ayat yang lain Allah SWT berfirman :
اِنَّا عَرَضْنَا اْلامَانَةَ عَلَى السَّموتِ وَ اْلارْضِ وَاْلجِبَالِ فَاَبَيْنَ اَنْ يَّحْمِلْنَهَا وَ اَشْفَقْنَ مِنْهَا وَ حَمَلَهَا اْلاِنْسَانُ، اِنَّه كَانَ ظَلُوْمًا جَهُوْلاً
Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat lalim dan amat bodoh, [QS. Al-Ahzaab : 72]
Pada ayat di atas disebutkan bahwa langit, bumi dan gunung-gunung tidak berani memikul amanat, dan manusialah yang sanggup memikul amanat, maka pada akhir ayat dijelaskan bahwa manusia itu amat dhalim dan amat bodoh. Maksudnya manusia yang tidak menunaikan amanat atau berbuat khianat adalah sangat dhalim dan sangat bodoh.
Kaum muslimin dan muslimat rahimakumulullah, begitu pula apabila kita telah membuat perjanjian dengan sesama manusia, maka kita pun wajib melaksanakannya. Firman Allah SWT :
وَ اَوْفُوْا بِاْلعَهْدِ اِنَّ اْلعَهْدَ كَانَ مَسْئُوْل
Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya. [QS. Al-Israa' : 34]
ياَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْا لاَ تَخُوْنُوا اللهَ وَ الرَّسُوْلَ وَ تَخُوْنُوْا اَمَانتِكُمْ وَ اَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. [QS. Al-Anfaal : 27]
اِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا اْلاَمَانتِ اِلى اَهْلِهَا
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. [QS. An-Nisaa' : 58]
Menjaga amanat adalah sifat yang harus dimiliki oleh setiap orang yang beriman, sebagaimana yang dijelaskan oleh Allah SWT :
وَ الَّذِيْنَ هُمْ ِلاَمنتِهِمْ وَ عَهْدِهِمْ رَاعُوْنَ(8) وَ الَّذِيْنَ هُمْ عَلى صَلَوتِهِمْ يُحَافِظُوْنَ(9) اُولئِكَ هُمُ اْلوَارِثُوْنَ(10) الَّذِيْنَ يَرِثُوْنَ اْلفِرْدَوْسَ، هُمْ فِيْهَا خلِدُوْنَ(11)
Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya, (8)
dan orang-orang yang memelihara shalatnya. (9)
Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, (10)
(ya’ni) yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya. (11) [QS. Al-Mukminuun : 8-11]
وَ الَّذِيْنَ هُمْ ِلاَمنتِهِمْ وَ عَهْدِهِمْ رَاعُوْنَ(32) وَالَّذِيْنَ هُمْ بِشَهدتِهِمْ قَآئِمُوْنَ(33) وَ الَّذِيْنَ هُمْ عَلى صَلاَتِهِمْ يُحَافِظُوْنَ(34) اُولئِكَ فِيْ جَنّتٍ مُّكْرَمُوْنَ(35)
Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya. (32)
Dan orang-orang yang memberikan kesaksiannya. (33)
Dan orang-orang yang memelihara shalatnya. (34)
Mereka itu (kekal) di surga lagi dimuliakan. (35) [QS. Al-Maa'rij : 32-35]
Pada ayat di atas dijelaskan bahwa orang-orang yang menjaga amanat akan dimasukkan ke dalam surga. Dan Allah tidak suka kepada orang-orang yang khianat, Firman Allah SWT :
…. اِنّ اللهَ لاَ يُحِبُّ كُلَّ خَوَّانٍ كَفُورٍ
… Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi mengingkari nikmat. [QS. Al-Hajj : 38]
…. اِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ مَنْ كَانَ خَوَّانًا اَثِيْمًا
... Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa, [QS. An-Nisaa' : 107]
Kaum muslimin dan muslimat rahimakumullah, di dalam Al-Qur’an Allah SWT membuat contoh istri yang berkhianat kepada suaminya, maka akhirnya istri tersebut masuk neraka. Firman Allah SWT :
ضَرَبَ اللهُ مَثَلاً ِلّلَّذِيْنَ كَفَرُوا امْرَاَتَ نُوْحٍ وَّ امْرَاَتَ لُوْطٍ، كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللهِ شَيْئًا وَّ قِيْلَ ادْخُلاَ النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِيْنَ
Allah membuat istri Nuh dan istri Luth perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh diantara hamba-hamba Kami; lalu kedua istri itu berkhianat kepada kedua suaminya, maka kedua suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikit pun dari (siksa) Allah; dan dikatakan (kepada keduanya), “Masuklah ke neraka bersama orang-orang yang masuk (neraka)”. [QS. At-Tahrim : 10]
Rasulullah SAW juga menjelaskan tentang pentingnya menjaga amanat dan menjauhkan diri dari sifat khianat, sebagaimana riwayat berikut ini :
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيّ ص قَالَ: ايَةُ اْلمُنَافِقِ ثَلاَثٌ. اِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَ اِذَا وَعَدَ اَخْلَفَ وَ اِذَا ائْتُمِنَ خَانَ
Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Tanda orang munafiq ada tiga perkara, yaitu : 1. Apabila berbicara ia berdusta, 2. Apabila berjanji menyelisihi dan 3. Apabila diberi amanat ia khianat”. [HR. Bukhari juz 1, hal. 14]
Dan Rasulullah SAW bersabda :
اِضْمَنُوْا لِى سِتًّا، اَضْمَنْ لَكُمُ اْلجَنَّةَ. اُصْدُقُوْا اِذَا حَدَّثْتُمْ، وَ اَوْفُوْا اِذَا وَعَدْتُمْ، وَ اَدُّوْا اِذَا ائْتُمِنْتُمْ، وَ احْفَظُوْا فُرُوْجَكُمْ، وَ غُضُّوْا اَبْصَارَكُمْ، وَ كُفُّوْا اَيْدِيَكُمْ
“Hendaklah kalian menjamin padaku enam perkara, niscaya aku menjamin surga bagi kalian : 1. Jujurlah apabila kalian berbicara, 2. Sempurnakanlah (janji kalian) apabila kalian berjanji, 3. Tunaikanlah apabila kalian diberi amanat, 4. Jagalah kemaluan kalian, 5. Tundukkanlah pandangan kalian (dari ma’shiyat) dan 6. Tahanlah tangan kalian (dari hal yang tidak baik). [HR. Ibnu Hibban, dari 'Ubadah bin Shamit, juz 1, hal. 506, no. 271]
Di hadits lain Rasulullah SAW bersabda :
لاَ اِيْمَانَ لِمَنْ لاَ اَمَانَةَ لَهُ وَ لاَ دِيْنَ لِمَنْ لاَ عَهْدَ لَهُ
“Tidak (sempurna) iman bagi orang yang tidak ada amanat baginya, dan tidak ada agama bagi orang yang janjinya tidak bisa dipercaya”. [HR. Baihaqi dari Anas juz 9, hal. 231]
Dan juga Rasulullah SAW bersabda :
قَالَ اللهُ: ثَلاَثَةٌ اَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ: رَجُلٌ اَعْطَى بِى ثُمَّ غَدَرَ، وَ رَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَ رَجُلٌ اسْتَأْجَرَ اَجِيْرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَ لَمْ يُعْطِهِ اَجْرَهُ
“Allah berfirman : Ada tiga golongan yang besuk pada hari qiyamat menjadi musuh-Ku; 1. Orang yang berjanji dengan nama-Ku, kemudian dia khianat, 2. Orang yang menjual orang merdeka, lalu ia makan harganya (hasil penjualan itu), dan 3.  orang yang mempekerjakan buruh (karyawan) dan karyawan itu telah bekerja dengan baik, tetapi orang tersebut tidak memberikan upahnya”. [HR. Bukhari, dari Abu Hurairah, juz 3, hal. 41]
Demikianlah, semoga Allah memberikan kepada kita sifat amanah dan menjauhkan kita dari sifat khianat, aamiin.

suryasaputra89.blogspot.com -materi kultum

Ciri Muslimah yang Cantik Pribadinya

Setiap wanita senantiasa mendambakan kecantikan fisik. Tetapi ingat, kecantikan dari dalam yang lebih dikenal dengan istilah inner beauty adalah hal yang lebih penting daripada kecantikan fisik belaka. Karena, apa gunanya seorang muslimah cantik fisik tetapi tidak memiliki akhlak terpuji. Atau apa gunanya cantik fisik tetapi dibenci orang-orang sekitar karena tindak-tanduknya yang tidak baik. Karena itu, kecantikan dari dalam memang lebih diutamakan untuk menjaga citra diri seorang muslimah.

Lalu seperti apa sih muslimah yang cantik pribadinya itu, berikut ulasanya:


Menjaga kecantikan dari dalam berarti menjaga etika dan budi pekerti baik, serta menggunakan anggota tubuh untuk hal-hal yang baik berdasarkan sudut pandang syariat Islam.

Alloh pun dengan tegas menyatakan bahwa antara ciri hamba-Nya yang baik adalah mereka yang baik ucapannya. Mereka yang apabila dihina atau dicaci oleh orang yang jahil atau tidak berilmu, mereka tidak membalasnya kecuali dengan kata-kata baik dan lemah lembut. Alloh berfirman disurat Al-Furqan ayat 63, yang artinya  “Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu (ialah) orang- orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang mengandung keselamatan.”

Tak hanya itu, seorang muslimah yang baik akan meninggalkan perkataan-perkataan tidak bermanfaat. sebagaimana Rosululloh bersabda, “Termasuk dari kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan apa-apa yang tidak penting baginya.” Mengenai hadits ini, Imam Ibnu Rajab Al-Hambali mengatakan, “Kebanyakan pendapat yang ada tentang maksud meninggalkan apa-apa yang tidak penting adalah menjaga lisan dari ucapan yang tidak berguna.”

Dalam Ad-Daa`wa Ad-Dawaa`, Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menerangkan lebih lanjut, bahwa “Menjaga lisan adalah agar jangan sampai seseorang mengucapkan kata-kata yang sia-sia. Apabila dia berkata hendaklah berkata yang diharapkan terdapat kebaikan padanya dan manfaat bagi agamanya. Apabila dia akan berbicara hendaklah dia pikirkan, apakah dalam ucapan yang akan dikeluarkan terdapat manfaat dan kebaikan atau tidak? Apabila tidak bermanfaat hendaklah dia diam, dan apabila bermanfaat hendaklah dia pikirkan lagi, adakah kata-kata lain yang lebih bermanfaat atau tidak? Supaya dia tidak menyia-nyiakan waktunya dengan yang tidak bermanfaat.”

Termasuk dalam hal ini adalah menjauhi perbuatan ghibah yang berkaitan erat dengan lisan yang mudah bergerak dan berbicara. Maka hendaknya para muslimah memperhatikan apa-apa yang diucapkan. Jangan sampai terjatuh dalam perbuatan ghibah yang tercela. Bila setiap wanita muslim bisa menjaga lisan dari mengganggu atau menyakiti orang lain, insya Alloh mereka akan menjadi seorang muslimah sejati. sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim bahwa Rosululloh Shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda, ”Seorang muslim sejati adalah bila kaum muslimin merasa selamat dari gangguan lisan dan tangannya.”
Pun demikian dengan anggota tubuh lainnya, seperti mata. Untuk menjadikan sepasang mata yang indah dan mempesona, maka pandanglah kebaikan-kebaikan dari orang-orang, jangan mencari-cari keburukan mereka. Alloh berfirman mengenai hal ini disurat al-Hujurat ayat 12, artinya “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.”

Dan terpenting lagi, mempergunakan mata untuk hal-hal yang diridhai Alloh dan Rosul-Nya. Hal ini berarti tidak menggunakan mata untuk bermaksiat. Pandangan mata adalah mata air kemuliaan, bukan menjadikannya  duta nafsu syahwat sesaat.

Betapa banyak manusia mulia yang didera nestapa dan kehinaan, hanya karena mereka tidak dapat mengendalikan mata. Yaitu ketika matanya tidak dapat lagi menyebabkan seseorang menjadi bersyukur atas anugerah nikmat, karena dipergunakan secara zhalim. Seseorang muslimah yang menjaga pandangan berarti dia menjaga harga diri dan kemaluannya. Barangsiapa yang mengumbar pandangannya, maka akan terjerumus ke dalam kebinasaan. Inilah mengapa Rosul menegaskan, “Tundukkan pandangan kalian dan jagalah kemaluan kalian.”

Lalu peliharalah telinga dari mendengarkan musik, gosip, kata-kata keji dan sesat, atau menyebutkan kesalahan-kesalahan orang. Telinga diciptakan untuk mendengarkan Kalam Alloh dan instruksi-instruksi Rosululloh. Sepasang telinga yang indah dan baik adalah yang bisa mengambil manfaat ilmu-ilmu keislaman.

Selanjutnya tangan, tangan yang baik adalah tangan yang diulurkan untuk membantu dan menolong sesama muslim, serta bersedekah dan berzakat. Kita diberi dua tangan; satu untuk membantu kita dan satu lagi untuk membantu orang lain. Lalu Islam juga  mengajarkan bahwa tangan ‘di atas’ lebih baik dari tangan ‘di bawah’. Tentang hal ini, suatu ketika, Rosul ditanya oleh para istrinya, “Siapakah di antara kami yang pertama kali akan menemui engkau kelak?” Dengan suara bergetar, Nabi menjawab, “Tangan siapa di antara kalian yang paling panjang, itulah yang lebih dahulu menemuiku.” “Tangan paling panjang” yang dimaksud Rosululloh adalah yang gemar memberi sedekah kepada fakir miskin.

Maka, jaga baik-baik kedua tangan, jangan dipergunakan untuk memukul seorang muslimah lainya, dipakai untuk mengambil barang haram ataupun mencuri, jangan dipergunakan untuk menyakiti makhluk ciptaan Alloh, atau dipergunakan untuk mengkhianati titipan atau amanah. Atau untuk menulis kata-kata yang tidak diperbolehkan.

Kemudian kedua kaki yang ‘indah’ adalah yang dipergunakan untuk mendatangkan keridhaan Alloh. Jagalah kedua kaki untuk tidak berjalan menuju tempat-tempat yang diharamkan atau pergi ke pintu penguasa yang kafir. Karena hal itu adalah kemaksiatan yang besar dan sama saja dengan merendahkan diri muslimah. Lalu jangan sekali-kali mempergunakan kaki untuk menyakiti saudara-saudari muslimah, pergunakanlah untuk berbakti kepada Alloh, misalnya dengan mendatangi masjid, tempat-tempat pengajian, berjalan untuk menuntut ilmu agama serta menyambung tali silaturahim, atau melangkahkannya untuk berjihad di jalan-Nya.

Rosul bersabda, “Barangsiapa yang kedua telapak kakinya berdebu di jalan Alloh, maka haram atas keduanya tersentuh api neraka.” Beliau menerangkan lagi, “Alloh akan menjamin orang yang keluar (berjuang) di jalan-Nya, seraya berfirman: “Sesungguhnya orang yang berangkat keluar untuk berjihad di jalan-Ku, karena keimanan kepada-Ku dan membenarkan (segala ajaran) para Rasul-Ku, maka ketahuilah bahwa Akulah yang akan menjaminnya untuk masuk ke dalam surga.”

Demikian pula dengan segenap anggota tubuh lainnya. Semuanya akan nampak indah serta mempesona apabila dipergunakan dalam rel ketaatan kepada Alloh dan Rosul-Nya. Kecantikan fisik seorang muslimah bahkan sangat dipengaruhi kecantikan batin. Untuk mendapatkan tubuh yang ramping, maka cobalah untuk berbagi makanan dengan orang-orang fakir-miskin.

Kecantikan sejati seorang muslimah tidak terletak pada keelokan dan keindahan fisik atau keindahan  pakaiannya. Kecantikannya sangat dipengaruhi perilaku dan ketaatannya kepada Alloh dan Rosul-Nya. Kecantikan sebenarnya direfleksikan dalam hati dan jiwanya.

Maka jadikan malu karena Alloh sebagai perona pipinya. Zikir yang senantiasa membasahi bibir adalah lipstiknya. Kacamatanya adalah penglihatan yang terhindar dari maksiat. Air wudhu adalah bedaknya untuk cahaya di akhirat. Kaki indahnya selalu menghadiri majelis ilmu. Tangannya selalu berbuat baik kepada sesama. Pendengaran yang ma’ruf adalah anting muslimah. Gelangnya adalah tawadhu. Kalungnya adalah kesucian, dan seluruhnya dibalut oleh hijab sebagai perisai bagi kehormatanya . Wallohu ’alam.